Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.
"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.
"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan dibawa pulang," kata Luhut.
Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.
"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," kata dia.
Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Luhut juga mengatakan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.
Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu: