Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
freepik.com
Ilustrasi: Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang. 

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Cilegon;

serta level 4:

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas