Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021: Protokol Kesehatan Diwajibkan

Berikut adalah ketentuan lengkap tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban 2021 yang diinfokan Kemenag.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021: Protokol Kesehatan Diwajibkan
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan lengkap tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban 2021 yang diinfokan Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah menginfokan ketentuan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 di tengah pandemi.

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Besok Polri Patroli ke Masjid Imbau Aturan Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

BERITA REKOMENDASI

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas