Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 2 Juli 2021: Pecah Rekor Lagi, Tambah 25.830 Kasus, Total 2.228.938 Positif

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Jumat (2/7/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 2 Juli 2021: Pecah Rekor Lagi, Tambah 25.830 Kasus, Total 2.228.938 Positif
Freepik
Ilustrasi update Covid-19. Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Jumat (2/7/2021).

Data di laman Covid19.go.id pukul 17.15 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah  25.830 pasien.

Penambahan kasus harian tersebut kembali menjadi rekor tertinggi di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Sehari sebelumnya, kasus harian Covid-19 tembus 24 ribu kasus, dengan pertambahan 24.836 positif.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 2.228.938 pasien.

Berdasarkan data pada Kamis (1/7/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 2.203.108 orang.

Baca juga: Kappa dan Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Dikhawatirkan Ilmuwan di Samping Varian Delta

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.901.865 di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.890.287 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 11.578 orang.

Kemudian, total ada 59.534 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Sementara itu, data kemarin total sebanyak 58.995 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 539 orang.

Baca juga: RSUD Penuh Jenazah Covid-19, Berikut Update Corona di Jawa Timur

Jokowi Umumkan PPKM Darurat

Diberitakan sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Stok Obat dan Alat Kesehatan

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berkembang sangat cepat.

Ia juga menyebut, varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar dia.

Joko Widodo
Joko Widodo (Foto: Sekretariat Presiden)

Ia meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19."

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Galakkan Kembali Sosialisasi Bahaya Corona Kepada Masyarakat

Dirinya meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.

Jokowi meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas