Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH
Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, tujuannya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Warga sedang mengenakan masker saat menaiki bus - Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, tujuannya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan tersebut.
Akan diadakan penindakan bagi seluruh pelanggar PPKM darurat di setiap wilayah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat
Berita Rekomendasi