Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

P2G Nilai Vaksinasi bagi Guru di Daerah Masih Lambat

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah pemerintah, yang memberikan izin vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in P2G Nilai Vaksinasi bagi Guru di Daerah Masih Lambat
Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah pemerintah, yang memberikan izin vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

Dengan vaksinasi tersebut diharapkan dapat membantu persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ke depan.

"Skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dimana siswa belajar dari rumah selama pandemi harus diakui sangat tidak optimal. Dengan adanya vaksinasi anak termasuk guru, diharapkan dapat membantu persiapan pelaksanaan PTM Terbatas ke depan," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, Minggu, (4/7/2021).

P2G kata dia, mendukung jajaran Pemda, agar gencar melakukan vaksinasi kepada siswa di daerah masing-masing. Seperti yang sudah dimulai secara simbolis di DKI Jakarta. Hanya saja pantauan jaringan P2G daerah melaporkan, proses vaksinasi guru dan tenaga kependidikan masih relatif lambat di daerah.

"Awal Juni 2021, vaksinasi guru dan tenaga pendidik di provinsi Aceh baru sekitar 2 persen Awal Juli ini, diperkirakan baru sekitar 50 persen guru divaksinasi, itu pun tahapan pertama. Begitu juga di Kepulauan Riau, Sumut, Sumbar, Kaltim, Sulut, dan NTB," ungkap Satriwan.

Baca juga: P2G Nilai Pembahasan Penyederhanaan Kurikulum Tidak Terbuka

Ia meminta vaksinasi bagi guru dipercepat sebagai persiapan PTM nanti. Vaksinasi tenaga pendidik dan anak merupakan satu dari sejumlah syarat mutlak sekolah dapat melakukan PTM Terbatas.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat lainnya yakni, faktor kesiapan pemenuhan Daftar Periksa PTM oleh sekolah dan faktor pemetaan oleh Pemda terkait kondisi laju sebaran Covid-19 di daerah, okupasi rumah sakit, kondisi fasilitas kesehatan di daerah, dan kesiapan sekolah, adalah syarat lainnya yang harus diperhatikan.

"P2G mendukung kebijakan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Di sisi lain, harus dijadikan momentum bagi sekolah-sekolah di luar Jawa-Bali untuk memenuhi dan melengkapi komponen Daftar Periksa PTM, mulai dari fasilitas pendukung prokes, sarana prasarana kesehatan, data warga sekolah yang memiliki komorbid, sampai pada SOP pelaksanaan PTM Terbatas nanti, agar bisa maksimal," katanya.

Sementara ituKepala Bidang Advokasi P2G, Iman Z. Haeri mengatakan Menkes Budi Gunadi telah menjelaskan aturan PTM Terbatas nanti yakni hanya 2 jam sehari, 2 hari perminggu, dan maksimal 25  persen siswa saja yang belajar di sekolah tatap muka terbatas. 

Tentu guru dan manajemen sekolah mesti menyesuaikan proses pembelajaran dengan aturan  tersebut. Sebab P2G khawatir, skema PTM Terbatas ala Menkes akan tidak efektif dilaksanakan, khususnya bagi siswa SMA/SMK/MA. 

"Apa yang bisa dilakukan guru SMA/SMK dengan hanya 2 jam tatap muka saja? Oleh karena itu, sekarang guru dan kepala sekolah mesti membuat perencanaan, skema pembelajaran efektif di masa PTM Terbatas, mengingat 12 Juli 2021 sudah mulai PTM Terbatas, bagi daerah luar Jawa-Bali yang memenuhi syarat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas