Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Meninggalnya Harmoko, Kondisi saat Dibawa ke RS hingga Dimakamkan di TMP Kalibata

Berikut ini fakta-fakta meninggalnya Menteri Penerangan era Orde Baru, Harmoko.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Meninggalnya Harmoko, Kondisi saat Dibawa ke RS hingga Dimakamkan di TMP Kalibata
KOMPAS/Johnny TG
Pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua Harmoko, Wakil Ketua Ismail Hasan Metareum, Syarwan Hamid, Abdul Gafur dan Fatimah Achmad (tidak nampak) di Gedung DPR, Senin (18/5/1998), membuat pernyataan mengimbau Presiden Soeharto mengundurkan diri. 

"Dilakukan tata laksana medis," ujar Budi. 

Suasana rumah duka Harmoko, mantan Menteri Penerangan era Orde Baru kepemimpinan Presiden RI Soeharto di Jalan Taman Patra XII, Nomor 14, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Suasana rumah duka Harmoko, mantan Menteri Penerangan era Orde Baru kepemimpinan Presiden RI Soeharto di Jalan Taman Patra XII, Nomor 14, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Namun, tidak sampai 30 menit, Harmoko meninggal dunia.

"Pukul 20.22 WIB wafat," kata Budi.

Setelah Harmoko dinyatakan meninggal dunia, RSPAD melakukan pemulasaraan jenazahnya melalui protokol Covid-19.

4. Dimakamkan di TMP Kalibata secara Protokol Covid-19

Jeazah Harmoko dimakamkan hari ini di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (5/7/2021). 

Pemakaman jenazah Harmoko dilakukan secara protokol Covid-19.

Baca juga: Harmoko Meninggal Dunia, Airlangga Hartarto: Banyak Hal Dapat Diteladani dari Beliau

Berita Rekomendasi

Putra Harmoko, Dimas, menyebut pemakaman hanya diikuti oleh keluarga inti. 

"Karena tidak boleh ramai-ramai, dan nanti pukul 11 akan dibawa ke TMP. Hanya keluarga inti saja karena protokol Covid dan pandemi ini," tukasnya.

5. Profil Singkat Harmoko

Mengutip Wikipedia, Harmoko lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 7 Februari 1939.

Ia adalah Menteri Penerangan era Presiden Soeharto.

Saat menjadi Menteri Penerangan, Harmoko mencetuskan gerakan Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pirsawan).

Gerakan itu dibentuk sebagai alat untuk menyebarkan informasi dari pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas