Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Minta Berlakukan Sanksi ke Pelanggar Prokes Tanpa Pandang Bulu

Intruksi tersebut dituangkan dalam surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021ditujukkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jaksa Agung Minta Berlakukan Sanksi ke Pelanggar Prokes Tanpa Pandang Bulu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI KEMANUSIAAN - Aparat gabungan sedang melakukan operasi kemanusiaan di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, terkait rencana unjukrasa Aksi 1812, Jumat (18/12/2020). Kegiatan ini sebagai antisipasi massa yang akan memasuki Jakarta. Selain itu aparat juga menyasar para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan setiap pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Intruksi tersebut dituangkan dalam surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Surat itu ditujukkan kepada para Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di daerah.

"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Ia juga memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Minta Jajarannya Siapkan Strategi Pendisiplinan Prokes

Selain itu, mereka juga diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Baca juga: Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

Sebaliknya, lanjut Burhanuddin, ia meminta para Kajati dan Kajari untuk dapat mengawasi proses distribusi barang yang terkait dengan pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas