Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id

Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini. 

c. foto 4x6 berwarna.

Baca juga: PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor

Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

BERITA REKOMENDASI

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Baca juga: Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 


- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas