Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
c. foto 4x6 berwarna.
Baca juga: PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor
Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Baca juga: Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran