Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id

Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini. 

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Daftar Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Warga Jabodetabek Selama Masa PPKM Darurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

BERITA REKOMENDASI

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)


Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas