Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
Pemerintah resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, simak syarat dan cara membuat STRP berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta sejak 3 Juli - 20 Juli 2021.
Selain memberlakukan PPKM darurat, pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta, STRP harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Berikut cara dan syarat membuat STRP untuk masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.
Baca juga: PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor
Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Baca juga: Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Baca juga: Daftar Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Warga Jabodetabek Selama Masa PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat 2021