Cegah Debat Kusir, Kapolri Minta Pekerja Harus Tunjukkan Surat Keterangan Kerja Mulai Hari Ini
Kemacetan pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pekerja yang melintasi posko penyekatan membawa surat keterangan kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Namun, menurut Listyo, tidak semua surat izin kerja dapat melintas posko penyekatan.
Adapun pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.
"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen, apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin (5/7/2021).
Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Sebut Jalur Tikus Bakal Dijaga Ketat
Nantinya, kata dia, surat izin tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara.
Jika tak membawa surat, maka pengendara itu secara otomatis langsung diminta putar balik.
"Yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan perdebatan seperti itu.
Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka kita harus putar balik," ujarnya.
Namun demikian, kata Listyo, pihaknya juga berharap pemerintah daerah setempat untuk mendukung dengan menerbitkan aturan tentang surat izin pekerja tersebut.
Hal tersebut untuk mencegah adanya debat kusir pengendara dengan petugas.
"Karena esensi dari PPKM darurat ini adalah membatasi mobilitas.
Harus segera ada keputusan dari barangkali gubernur, kepala daerah dan dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang akan menimbulkan masalah baru," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.