POPULER NASIONAL Harta KSAD Andika Perkasa Perlu Diklarifikasi | Kemnaker Periksa 20 TKA China
Simak berita populer nasional Tribunnews! Pengamat menilai harta KSAD Andika Perkasa perlu diklarifikasi, Kemnaker memeriksa 20 TKA China di Sulsel.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer kanal nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa baru-baru ini telah melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pengamat menilai harta Andika Perkasa perlu diklarifikasi.
Sementara itu, kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Sulawesi Selatan di tengah PPKM Darurat, menuai polemik.
Ke-20 TKA tersebut tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Baca juga: Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
Baca juga: Hartanya Capai Rp 179 M, KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Terkaya, Tak Punya Utang
Terkait hal ini, Kementerian Tenaga Kerja buka suara.
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Kata Putra Harmoko soal Penyakit Almarhum
Putra bungsu dari almarhum Harmoko, Dimas Ajisoko Harmoko, menyatakan sebelum meninggal dunia, sang ayah memang sudah sejak lama merasakan sakit.
Dimas mengatakan sakit yang diderita almarhum ayahnya itu disebut dengan Progressive Supranuclear Palsy (PSP) yang hingga kini kata dia belum diketahui obat untuk penyembuhannya.
"Jadi beliau sakit dari tahun 2013 sakitnya itu namanya PSP, progressive supranuclear palsy, dan agak jarang penyakitnya bapak, dan belum ada obatnya juga," kata Dimas saat ditemui di Rumah Duka di Jalan Taman Patra XII Nomor 14, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Kendati begitu, kata Dimas selama ini pihak keluarga telah berupaya sebisa mungkin untuk memberikan perawatan kepada almarhum.
Hanya saja, sebelum meninggal dunia, kata Dimas, kondisi sang ayah semakin menurun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.