Covid-19 Varian Baru Menyebar, PPKM di 43 Daerah Luar Pulau Jawa-Bali Diperketat
Pengetatan mencakup kegiatan belajar-mengajar secara online, perkantoran 75 persen WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Pengetatan dilakukan sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan dan dalam pengetatan itu dengan assesment yang ketat," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Pengetatan PPKM dilakukan di 43 daerah yang situasi Covid-19 berada di level IV. Ke 43 daerah tersebut yakni Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau.
Kemudian, kota Balikpapan, Bontang, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu.
Lalu, Kepulauan Aru, Kota Ambon, kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura Fakfak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wonndama.
Baca juga: 800 Ton Tabung Oksigen Didatangkan dari Batam ke Pulau Jawa
Kemudian Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Solok, Lubuk Linggau, Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Baca juga: Politisi PKS Minta Aparat Bersikap Humanis saat Penertiban PPKM Darurat
"Terhadap daerah-daerah ini, kami minta pada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan secara disiplin," katanya.
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga meminta agar pemerintah daerah mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik
"Juga diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing," katanya.
Pengetatan yang dilakukan di 43 daerah itu mencakup kegiatan belajar-mengajar secara online, kegiatan perkantoran 75 persen WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya ditiadakan.
Selain itu resepsi pernikahan paling banyak 30 persen, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.
Airlangga juga menungkapkan ada lima provinsi di luar pulau Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi.
Provinsi tersebut yakni Papua (9.316 kasus), Kalimantan Timur (5.640 kasus), Kalimantan Tengah (5.640 kasus), Kepulauan Riau (5.244 kasus), dan Sumatera Barat (4.156).
“Beberapa daerah di luar Jawa Bali yang tinggi adalah Papua, Kaltim, Kalteng, Riau dan Sumbar," ujarnya,