Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo Subianto
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Permintaan maaf tersebut tertuang dalam pledoi Edhy Prabowo selaku terdakwa perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy Prabowo.
Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.
"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ucap Edhy Prabowo.
Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.
Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 tahun kurungan.
Selain pidana, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp24 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benur.