Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online

Buka laman pedulilindungi.id untuk mendownload sertifikat vaksin Covid-19 secara online, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online
Tangkap Layar pedulilindungi.id
Buka laman pedulilindungi.id untuk mendownload sertifikat vaksin Covid-19 secara online, berikut panduannya. 

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca juga: Dirjen WHO: Ini Menjijikkan, Jutaan Nakes di Dunia Belum Divaksinasi

Sertifikat vaksinasi ini diberikan kepada setiap orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Satgas Covid-19: Hampir 50 Juta Orang Sudah Divaksin di Indonesia

Ilustrasi vaksinasi - Dalam sertifikat vaksinasi tercantum nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat, dan tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi (Freepik)

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: Cara Isolasi Mandiri Bagi Pasien Gejala Ringan dan Tidak Bergejala Menurut PAPDI

Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas