Minta Oknum Berhenti Manfaatkan Covid-19 untuk Cari Keuntungan, Polisi: Kemana Pun Kami Kejar
"Pelakunya, sudah dibawa kesini warga yang tinggal di Sulsel. Ternyata setelah di profiling dia ada di Sulsel," ucap Yusri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Atas dasar itu, Yusri meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim.
Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.
Dia menegaskan, untuk seluruh oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan maka pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.
Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat tersebut akan diancam pidana dengan pasal berlapis.
"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," tegas Yusri.
"Semuanya dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19 perubahan UU 11 ITE, pasal 378 KUHP, Pasal 35 a ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, untuk 378 paling lama 8 tahun kami akan lapis semuanya," tukasnya.