Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub

Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

"Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota tersebut mengakui melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja per tanggal 9 Juli 2021.

Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.

Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.

"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas