Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub

Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

Sosok yang fotonya dipajang Anies Baswedan di akun Instagram-nya itu adalah Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio.

Anies Baswedan sengaja memajang foto Johann Boyke Nurtanio untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.

Sebab, Johann Boyke Nurtanio tetap menyuruh karyawannya masuk dan membiarkan mereka menghadapi risiko penularan Covid-19.

Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.

"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko."

"Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," ujar Anies setelah sidak, Selasa (6/7/2021).

"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Manager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sambung dia.

Berita Rekomendasi

4. Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong

Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). (Dok Pemprov DKI)

Terbaru, Anies Baswedan memecat delapan anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Mereka kedapatan nongkrong-nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan padahal hari sudah larut malam.

"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Saat upacara pencopotan 8 petugas Dishub itu, Anies Baswedan meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.

"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas