CEK PENERIMA Bansos Rp 300 Ribu Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Juli 2021, Siapkan KK serta KTP
Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KK dan KTP saat pencairan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan KK saat Pencairan
Baca juga: Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id Data Penerima Bansos Juni, Bawa Berkas Ini untuk Cairkan Dana Bansos
Baca juga: Ihsan Yunus Sebut Pernah Ingin Berpartisipasi Terkait Progam Bansos Covid-19 di Kemensos
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).