Isi Lengkap Pledoi Edhy Prabowo, Sebut Nama Prabowo hingga Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (9/7/2021) malam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Uang itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster pada sejumlah ekportir.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam tahun kurungan.
Selain itu, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Dalam kasusnya, Edhy didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima suap Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT DPPP.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.
Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Kini Suharjito menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.