Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pecat oknum pungli jasa kubur jenazah pasien Covid-19 di Cikadut, Bandung.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau disapa Kang Emil menanggapi isu pungli jasa kubur jenazah Covid-19 di Cikadut, Bandung.
Ia mengatakan pihaknya telah memecat oknum-oknum yang menariki biaya jasa kubur tersebut.
Selain pemecatan, kata Emil, pihak kepolisian juga memeriksa oknum-oknum itu.
Hal itu diungkapkannya lewat akun Instagram, @ridwankamil, Minggu (11/7/2021).
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis Emil.
Baca juga: Isolasi Mandiri di Rumah saat Positif Covid-19, Berikut Cara dan Syaratnya
Oknum-oknum tersebut menariki biaya jasa pada keluarga jenazah covid, baik yang muslim maupun non-muslim.
Dikatakannya, pemakaman pasien Covid-19 tak dipungut biaya sepeser pun.
"Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola," ucapnya.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," imbuhnya.
Lanjut Emil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wakil Walikota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman pasien Covid-19.
Baca juga: BNPB Distribusikan Logistik ke Rusun Pasar Rumput yang Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Ia berharap insiden ini tak terulang kembali kedepannya.
"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, isu pemungutan pungli ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang,.
Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.