Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pecat oknum pungli jasa kubur jenazah pasien Covid-19 di Cikadut, Bandung.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf
Foto: Deni/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (8/7/2021). - Gubernur Jabar Ridwan Kamil pecat oknum pungli jasa kubur jenazah pasien Covid-19 di Cikadut, Bandung. 

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta. Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib  Rp 300ribu," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00Wib. Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.

"Waktu kita mau pulang, petugas TPUnya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021.

Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama Muslim. Untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3juta.

"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.

Berita Rekomendasi

Baca berita seputar virus corona lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Chaerul Umam)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas