Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio

KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
kompas.com
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. 

Sebab, semua konten siaran atau lagu yang diputar sudah lolos sensor alias sudah dalam format radio edit.

"Kalau soal lagu enggak terlalu berdampak. Karena tiap lagu ada yang namanya radio edit jadi tetap bisa diputar saat siaran sebelum jam 22.00 sekali pun," katanya.

Pengamat Musik, Bens Leo juga menanggapi aturan dari KPI tersebut.

Baca juga: Liriknya Cabul dan Kasar, KPI Larang 42 Lagu Diputar di Stasiun Radio, Tapi Bisa Didengar di Spotify

Aturan itu nyatanya juga baru diketahui oleh pemilik nama asli Benny Hadi Utomo itu.

Ia tak mau berkomentar banyak, Bens mengatakan jika pemerintah memiliki hak untuk mensensor karya-karya asing salah satunya lagu.

"Pemerintah sebetulnya punya hak untuk melakukan sensor untuk karya-karya asing, tapi kalau itu berkaitan dengan SARA, misalnya ada unsur-unsur agama ras dan golongan lain serta antiIndonesia misalnya," kata Bens Leo saat dihubungi Tribun.

"Saya belum melihat itu lagu apa saja belum berani ngomong jauh, karya-karya itu seperti apa," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Namun, menurutnya dengan era globalisasi saat ini membuat orang-orang bisa dengan mudahnya membuka platform digital seperti YouTube atau sejenisnya untuk mendengarkannya.

Hal tersebut yang membuat peraturan yang dikeluarkan KPI ini tidak sejalan dengan faktanya termasuk pemutaran musik di bawah jam 22.00 di stasiun radio.

"Globalisasi sekarang dimana orang-orang itu bisa membuka Youtube dan apa saja di media sosial, pada saat itu larangan seperti itu agak menjadi kontraproduktif, karena orang bisa buka dimana saja," jelasnya.

"Kemudian yang aneh itu larangan jam sekian ini lebih aneh lagi radio ada yang 24 jam dia siaran, mereka ada yang sampai jam 00.00 apa kaitannya dengan larangan itu dan nilainya seperti itu," sambungnya.

Pria kelahiran 8 Agustus 1952 ini nyatanya juga tak menampik tujuan dari larangan pemutaran 42 lagu ini agar melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lirik-lirik dalam lagu tersebut.
"Itu positif waktu itu saya saat berlangsung (diskusi) di Jawa Barat saya diundang di Metro TV untuk mendiskusikan itu, mereka cukup kerepotan waktu saya mempertanyakan itu, diglobalisasi agak ribet usursannya melarang lagu asing," ujarnya.

"Enggak apa sih cuma secara logika sederhana kalau zaman sekarang ini sebetulnya mesti hati-hati melakukan pelarangan seperti itu, istilahnya jangan melarang tapi mengusulkan untuk tidak melarang," sambungnya.

Ia juga menyebut seharusnya KPI tidak terlalu sibuk mengurusi larangan pemutaran musik tersebut, terlebih dalam kondisi pandemi covid-19 ada baiknya KPI menegur acara-acara televisi yang mengedepankan soal kekayaan dari para selebritis.

"Sebetulnya KPI ngurusin acara-acara televisi, kita lihat sultan-sultan itu enggak karuan, negara sedang kaya begini mereka siarin orang-orang kaya pamer-pamer harta, itu yang harusnya diurusin apalagi lagu internasional orang-orang sudah bisa nikmatin dimana-mana," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas