KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Larangan diberlakukan karena lagu-lagu tersebut mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Namun, walau dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
GM Radio Delta FM Network, Bahana FM and Female Radio, Fifi Karamoy menyebut imbauan KPI sebenarnya bersifat positif.
Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur.
Tapi, Fifi mengatakan jika harus diperjelas, unsur kekerasan seperti apa yang dimaksud.
Poin tersebut harus dipertegas dan diperjelas terlebih dahulu.
Baca juga: Kebijakan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio di Bawah Pukul 10 Malam, Praktisi Radio Angkat Bicara
"Kalau lagu A dilarang karena penggunaan kata atau kalimat tertentu yang menjurus ke kekerasan dan seksualitas, itu seharusnya berlaku untuk semua konten dong," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan jika jangan hanya lagu saja, bagaimana dengan konten kreatif lain, Hal ini juga berlaku dengan platformnya.
Jika aturan ini ditegakkan, jangan hanya radio saja yang dilarang.
Tapi platform lain seperti konten di televisi atau YouTube pun perlu dipantau. Karena tidak jarang, tayangan di sana sering sekali menampilkan kekerasan dan seksualitas.
Tidak hanya audio namun juga visual.
Baca juga: Soal Larangan Pemutaran 42 Lagu di Bawah Pukul 22.00 oleh KPI, Begini Kata Produser Radio Swasta
Oleh sebab itu, kata Fifi, kebijakan yang dibuat jangan setengah-setengah.
Produser MNC Radio, Herwindiarto Wibisono memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, larangan tersebut harus disikapi secara bijak lantaran tiap radio sudah mempunyai sistem seleksi terkait pemutaran lagu.
"Jadi penyeleksiannya kita pasti nyari yang radio edit. Kan aturannya boleh diputar di atas jam 22.00 atau radio edit yang sudah disensor atau dipotong," kata Herwindiarto saat dihubungi Tribun.
Herwindiarto yang kerap mendampingi penyiar radio kawakan ini menilai aturan KPI tersebut tak terlalu berdampak pada siaran di radionya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.