Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio

KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
kompas.com
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. 

Terakhir ia berharap stasiun radio tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena permasalahan sesungguhnya berada di era globalisasi saat ini.

"Ya mudah-mudahan sih radio itu tidak memasalahkan itu, saya kira biarin saja yang pertanyaan saya ini globalisasi itu repot sekali dan itu yang jadi masalah," tutupnya.

Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB pada radio.

Sebanyak 42 lagu tersebut dianggap bermuatan kata-kata kasar, cabul dan mengandung aktivitas seks sehingga tidak pantas didengarkan di bawah jam 22.00 WIB apalagi oleh anak-anak.

KPI juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembinaan KPI kepada pengelola radio yang diselenggarakan pada 28 Mei 2021.

Lagu-lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan hasil aduan masyarakat dan beberapa lainnya merupakan temuan tim pemantauan KPI.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan konsep radio edit sebenarnya bukanlah barang baru dalam industri radio.

Pada prinsipnya radio edit merupakan usaha modifikasi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu dari segi durasi atau pun konten dari lirik lagu.

Baca juga: Buntut Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, KPI Diminta Lebih Hati-hati Pilih Konten Siaran

Dengan demikian, lagu-lagu yang diputar dapat sejalan dengan regulasi penyiaran yang ada.

Pasal 20 SPS KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.

Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu.

Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”.

"KPI tentunya memberi ruang pada PRSSNI dan organisasi music director untuk berdiskusi lebih jauh tentang radio edit. Masih ada kemungkinan daftar lagu tersebut berubah jumlahnya, disesuaikan dengan masukan serta kajian, baik dari KPI ataupun dari pihak internal radio sendiri," kata Mulyo Hadi dikutip dari laman resmi KPI.

KPI berharap konten lagu yang mengudara di ruang siar pendengar tidak memiliki muatan cabul dan kasar sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam P3 dan SPS. Terkait surat pemberitahuan yang sudah beredar, PRSSNI mengambil sikap untuk melakukan radio edit pada lagu-lagu yang dimaksud.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas