KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00, Ini Respons Praktisi Radio
KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Larangan diberlakukan karena lagu-lagu tersebut mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Namun, walau dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
GM Radio Delta FM Network, Bahana FM and Female Radio, Fifi Karamoy menyebut imbauan KPI sebenarnya bersifat positif.
Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur.
Tapi, Fifi mengatakan jika harus diperjelas, unsur kekerasan seperti apa yang dimaksud.
Poin tersebut harus dipertegas dan diperjelas terlebih dahulu.
Baca juga: Kebijakan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio di Bawah Pukul 10 Malam, Praktisi Radio Angkat Bicara
"Kalau lagu A dilarang karena penggunaan kata atau kalimat tertentu yang menjurus ke kekerasan dan seksualitas, itu seharusnya berlaku untuk semua konten dong," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan jika jangan hanya lagu saja, bagaimana dengan konten kreatif lain, Hal ini juga berlaku dengan platformnya.
Jika aturan ini ditegakkan, jangan hanya radio saja yang dilarang.
Tapi platform lain seperti konten di televisi atau YouTube pun perlu dipantau. Karena tidak jarang, tayangan di sana sering sekali menampilkan kekerasan dan seksualitas.
Tidak hanya audio namun juga visual.
Baca juga: Soal Larangan Pemutaran 42 Lagu di Bawah Pukul 22.00 oleh KPI, Begini Kata Produser Radio Swasta
Oleh sebab itu, kata Fifi, kebijakan yang dibuat jangan setengah-setengah.
Produser MNC Radio, Herwindiarto Wibisono memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, larangan tersebut harus disikapi secara bijak lantaran tiap radio sudah mempunyai sistem seleksi terkait pemutaran lagu.
"Jadi penyeleksiannya kita pasti nyari yang radio edit. Kan aturannya boleh diputar di atas jam 22.00 atau radio edit yang sudah disensor atau dipotong," kata Herwindiarto saat dihubungi Tribun.
Herwindiarto yang kerap mendampingi penyiar radio kawakan ini menilai aturan KPI tersebut tak terlalu berdampak pada siaran di radionya.
Sebab, semua konten siaran atau lagu yang diputar sudah lolos sensor alias sudah dalam format radio edit.
"Kalau soal lagu enggak terlalu berdampak. Karena tiap lagu ada yang namanya radio edit jadi tetap bisa diputar saat siaran sebelum jam 22.00 sekali pun," katanya.
Pengamat Musik, Bens Leo juga menanggapi aturan dari KPI tersebut.
Baca juga: Liriknya Cabul dan Kasar, KPI Larang 42 Lagu Diputar di Stasiun Radio, Tapi Bisa Didengar di Spotify
Aturan itu nyatanya juga baru diketahui oleh pemilik nama asli Benny Hadi Utomo itu.
Ia tak mau berkomentar banyak, Bens mengatakan jika pemerintah memiliki hak untuk mensensor karya-karya asing salah satunya lagu.
"Pemerintah sebetulnya punya hak untuk melakukan sensor untuk karya-karya asing, tapi kalau itu berkaitan dengan SARA, misalnya ada unsur-unsur agama ras dan golongan lain serta antiIndonesia misalnya," kata Bens Leo saat dihubungi Tribun.
"Saya belum melihat itu lagu apa saja belum berani ngomong jauh, karya-karya itu seperti apa," imbuhnya.
Namun, menurutnya dengan era globalisasi saat ini membuat orang-orang bisa dengan mudahnya membuka platform digital seperti YouTube atau sejenisnya untuk mendengarkannya.
Hal tersebut yang membuat peraturan yang dikeluarkan KPI ini tidak sejalan dengan faktanya termasuk pemutaran musik di bawah jam 22.00 di stasiun radio.
"Globalisasi sekarang dimana orang-orang itu bisa membuka Youtube dan apa saja di media sosial, pada saat itu larangan seperti itu agak menjadi kontraproduktif, karena orang bisa buka dimana saja," jelasnya.
"Kemudian yang aneh itu larangan jam sekian ini lebih aneh lagi radio ada yang 24 jam dia siaran, mereka ada yang sampai jam 00.00 apa kaitannya dengan larangan itu dan nilainya seperti itu," sambungnya.
Pria kelahiran 8 Agustus 1952 ini nyatanya juga tak menampik tujuan dari larangan pemutaran 42 lagu ini agar melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lirik-lirik dalam lagu tersebut.
"Itu positif waktu itu saya saat berlangsung (diskusi) di Jawa Barat saya diundang di Metro TV untuk mendiskusikan itu, mereka cukup kerepotan waktu saya mempertanyakan itu, diglobalisasi agak ribet usursannya melarang lagu asing," ujarnya.
"Enggak apa sih cuma secara logika sederhana kalau zaman sekarang ini sebetulnya mesti hati-hati melakukan pelarangan seperti itu, istilahnya jangan melarang tapi mengusulkan untuk tidak melarang," sambungnya.
Ia juga menyebut seharusnya KPI tidak terlalu sibuk mengurusi larangan pemutaran musik tersebut, terlebih dalam kondisi pandemi covid-19 ada baiknya KPI menegur acara-acara televisi yang mengedepankan soal kekayaan dari para selebritis.
"Sebetulnya KPI ngurusin acara-acara televisi, kita lihat sultan-sultan itu enggak karuan, negara sedang kaya begini mereka siarin orang-orang kaya pamer-pamer harta, itu yang harusnya diurusin apalagi lagu internasional orang-orang sudah bisa nikmatin dimana-mana," ucapnya.
Terakhir ia berharap stasiun radio tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena permasalahan sesungguhnya berada di era globalisasi saat ini.
"Ya mudah-mudahan sih radio itu tidak memasalahkan itu, saya kira biarin saja yang pertanyaan saya ini globalisasi itu repot sekali dan itu yang jadi masalah," tutupnya.
Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB pada radio.
Sebanyak 42 lagu tersebut dianggap bermuatan kata-kata kasar, cabul dan mengandung aktivitas seks sehingga tidak pantas didengarkan di bawah jam 22.00 WIB apalagi oleh anak-anak.
KPI juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembinaan KPI kepada pengelola radio yang diselenggarakan pada 28 Mei 2021.
Lagu-lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan hasil aduan masyarakat dan beberapa lainnya merupakan temuan tim pemantauan KPI.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan konsep radio edit sebenarnya bukanlah barang baru dalam industri radio.
Pada prinsipnya radio edit merupakan usaha modifikasi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu dari segi durasi atau pun konten dari lirik lagu.
Baca juga: Buntut Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, KPI Diminta Lebih Hati-hati Pilih Konten Siaran
Dengan demikian, lagu-lagu yang diputar dapat sejalan dengan regulasi penyiaran yang ada.
Pasal 20 SPS KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.
Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu.
Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”.
"KPI tentunya memberi ruang pada PRSSNI dan organisasi music director untuk berdiskusi lebih jauh tentang radio edit. Masih ada kemungkinan daftar lagu tersebut berubah jumlahnya, disesuaikan dengan masukan serta kajian, baik dari KPI ataupun dari pihak internal radio sendiri," kata Mulyo Hadi dikutip dari laman resmi KPI.
KPI berharap konten lagu yang mengudara di ruang siar pendengar tidak memiliki muatan cabul dan kasar sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam P3 dan SPS. Terkait surat pemberitahuan yang sudah beredar, PRSSNI mengambil sikap untuk melakukan radio edit pada lagu-lagu yang dimaksud.
Jika tidak melakukan radio edit, maka lagu tersebut hanya bisa diputar setelah pukul 22.00.
Sedangkan untuk radio-radio dengan segmen remaja, PRSSNI menyatakan harus melakukan radio edit, karena mencermati perilaku remaja saat ini yang lebih banyak memutar radio pada malam hari.
"PRSSNI juga mendukung upaya KPI untuk menyosialisasikan tentang radio edit ini pada seluruh radio dan untuk semua jenis lagu, agar senantiasa sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada saat ini," kata Mulyo Hadi.
Berikut daftar 42 lagu yang dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIb pada radio:
1. Bruno Mars - 24K
2. Ariana Grande - 34+35
3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean
4. M.I.A - Bucky Done Gun
5. Maroon 5 - Beautiful Mistakes
6. Max Ft Suga - Blueberry Eyes
7. Montero ft Lil Nas X - Call Me By Your Name
8. Pia Mia ft Chris Brown - Do It Again
9. Snoop Dog - Drop It Like It's Hot
10. Jay Z - Empire State of Mind
11. Maroon 5 ft Cardi B - Girls Like You
12. Timbaland - Give It to Me
13. 24kGoldn Ft Iaan Dior - Mood
14. Chyna Philips - Naked and Scred
15. Bruno Mars ft Cardi B - Please Me
16. Ariana Grande - Positions
17. Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho
18. Camilla Cabello ft Shawn Mendes - Senorita
19. Nicky Minaj - Starship
20. Doja Cats - Streets
21. DJ Snake ft Selena - Taki Taki
22. Jason Derulo ft 2 Chainz - Talk Dirty
23. Bruno Mars - That's Why I Like
24. Cardi B - Up
25. One Republic - Good Life
26. Gym Class Hero ft Estelle - Guilty As Charged
27. Rita Ora - How We Do
28. Busta Rhymes ft Maria - I Know What You Want
29. Icona Pop - I Love It
30. DJ Khaled - I'm The One
31. Jay Z - Izzo
32. Bruno Mars - Lazy Song
33. Dua Lipa ft Da Baby - Levitating
34. Justin Bieber ft Benny - Lonely
35. Eminem - Lose Your Self
36. Ariana Grande ft The Weekend - Love Me Harder
37. Bruno Mars - Versace on The Floor
38. Avril Lavigne - Wish You Were Here
39. Kid Laraoi - Without You
40. Vedo - You Got It
41. Dua Lipa ft Missy Elliot - Levitating
42. Bruno Mars - Locked Out of Heaven
(Tribun Network/ais/fan/oji/wly)