Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menkes soal Vaksin Covid-19 Berbayar: Pemerintah Buka Opsi yang Luas

Simak penjelasan lengkap Menkes Budi Gunadi Sadikan soal vaksin Covdi-19 berbayar: Pemerintah Buka Opsi yang Luas.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penjelasan Menkes soal Vaksin Covid-19 Berbayar: Pemerintah Buka Opsi yang Luas
setkab.go.id
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Terbatas (Ratas) penanganan pandemi Covid-19, Senin (26/4/2021). - Simak penjelasan lengkap Menkes Budi Gunadi Sadikan soal vaksin Covdi-19 berbayar: Pemerintah Buka Opsi yang Luas. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diramaikan kabar vaksin Covid-19 berbayar yang bisa diakses secara perorangan melalui apotek Kimia Farma.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasannya soal vaksin gotong royong individu ini.

Budi mengatakan, program vaksin gotong royong merupakan opsi atau pilihan bagi masyarakat.

Sehingga, masyarakat bebas akan mengakses vaksin ini atau tidak.

Baca juga: Pemerintah Telah Distribusikan 70,4 Juta Vaksin Covid-19 Gratis ke Seluruh Indonesia

"Vaksin gotong royong ini merupakan opsi, jadi apakah masyarakat bisa mengambilnya atau tidak."

"Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas, yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusaahan maupun individu," ucap Budi dalam konferensi persnya secara virtual, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/7/2021)

Program vaksin individu ini diadakan karena banyak perusahaan yang belum bisa mengakses vaksin gotong royong dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Berita Rekomendasi

Seperti, perusahaan-perusahaan pribadi hingga perusahaan kecil.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). (screenshot)

Baca juga: Lebih dari 3,42 Miliar Dosis Vaksin Corona Sudah Disuntikkan di Seluruh Dunia

"Banyak pegusaha yang melakukan kegiatannya, dan belum bisa mendapatkan akSes vaksin gotong royongnya dari KADIN."

"Mereka mau mendaptakan akses gotong royong, tapi belum bisa masuk programnya KADIN," jelas Budi.

Selain itu, vaksin berbayar ini juga dapat menyasar kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memang tinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

"WNA yang sudah tinggal di Indonesia, sudah berusaha, beraktivitas di bidang seni atau kuliner, ingin mendapatkan akses vaksin gotong royong, bisa mendapat akses gotong royong individu," tuturnya.

Baca juga: Perdagangan Vaksin, Pemerintah Lempar Handuk?

Lanjut Budi, vaksin gotong royong individu ini akan dimulai ketika vaksin yang diterima pemerintah sudah banyak jumlahnya.

Ia kembali mengingatkan, program itu sebagai bentuk perluasaan akses vaksin yang bisa diambil masyarakat atau tidak.

"Kita bulan ini akan mendapatkan (vaksin) 30 juta, bulan depan akan dapat 40 juta."

"Sehingga benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar. Masyarakat yang ingin mengambil opsi yang lain, semua tersedia," kata Budi.

Diketahui, vaksin berbayar ini menuai kritikan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan politisi.

Sebab, hal itu bertentangan dengan keputusan Presiden yang menyebut vaksin diberikan secara gratis.

Kimia Farma Tunda Layanan Vaksin COVID-19 Berbayar

Sementara itu, PT Kimia Farma (Persero) Tbk telah memutuskan untuk menunda penyelenggaraan vaksin COVID-19.

Vaksin COVID-19 gotong royong untuk individu atau perseorangan semula digelar mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro beralasan, besarnya animo dan pertanyaan yang masuk mengenai vaksinasi membuat layanan vaksinasi harus ditunda

"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. BREAKING NEWS, Kimia Farma Tunda Layanan Vaksin COVID-19 Berbayar (Shutterstock)

Meski demikian, Ganti menuturkan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi vaksinasi berbayar ini kepada masyarakat.

"Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," kata Ganti.

Baca juga: Fraksi PKS Tolak Komersialisasi Vaksin Covid-19

Ia pun menuturkan penundaan dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal ( herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu, yang secara resmi digelar pada hari ini, Senin 12 Juli.

PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) menyediakan 8 klinik di 6 kota di Jawa dan Bali.

Vaksin Dibanderol Rp 321.660 per Dosis

Diketahui, vaksin berbayar ini menggunakan vaksin jenis Sinopharm.

Adapun pengaturan harga tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, harga vaksin Sinopharm dosis lengkap berdasarkan KMK tersebut adalah 879.140.

Baca juga: Lebih dari 600 Pekerja Medis Thailand Terinfeksi Virus Corona, Meskipun telah Divaksinasi Sinovac

Kimia Farma
Kimia Farma (ist)

Dengan rincian, harga vaksin per dosis sebesar 321.660, kemudian ditambah harga layanan sebesar Rp 117.910.

Sehingga, total biaya satu dosis sebesar Rp 439.570.

Lalu, satu orang membutuhkan dua dosis sehingga menjadi Rp 879.140.

"Satu orang penerima manfaat membayar sesuai KMK tersebut sebesar Rp 879.140," ujar Nadia kepada Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

Baca berita soal Vaksin Berbayar lainnya

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas