Soal Vaksin Berbayar, Stafsus Menteri BUMN Bantah Ingin Habiskan Jatah Vaksin agar Tak Merugi
Jubir Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal vaksin berbayar, ia membantah BUMN ingin habiskan jatah vaksin yang sudah dibeli agar tidak merugi
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, buka suara terkait pro kontra vaksinasi Covid-19 individu atau berbayar yang disediakan oleh PT Kimia Farma (Persero).
Menurut Arya, disediakannya vaksin berbayar ini lantaran adanya orang yang menginginkannya.
Ia menjelaskan, selama ini orang-orang tersebut kesulitan untuk mendapat akses vaksin berbayar.
"Ini ada orang-orang yang ingin mengakses vaksin secara individu yang selama ini susah," kata Arya, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Respons PKS Sikapi Vaksin Covid-19 Berbayar: Jangan Mencari Untung Dari Rakyat
Ia juga menjelaskan, persoalan program vaksin berbayar ini berbeda dengan vaksin gratis.
Pasalnya, masyarakat sangat mudah untuk mengakses vaksin gratis.
Namun terkait banyaknya masyarakat yang mengantre vaksin gratis, ia menilai hal itu karena kekhawatiran tidak mendapat vaksin.
"Yang dikasih gratis itu beda lagi, kalau masyarakat susah mengakses vaksin gratis, itu boleh jadi perdebatan dan panjang."
"Tapi sangat mudah bagi rakyat mengaksesnya. Orang yang mengantre itu karena takut ngga dapat vaksin padahal vaksinnya tersedia," ungkapnya.
Arya menyebut, vaksin yang dijual oleh perusahaan di BUMN kepada negara dan kepada individu sama saja.
Sebab keduanya sama-sama membayar untuk mendapatkan vaksin yang disediakan oleh perusahaan di BUMN.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kimia Farma Tunda Layanan Vaksin COVID-19 Berbayar
"Kalau BUMN jual vaksinnya ke negara, emang nggak beli negara ke BUMN? Artinya mau dijual ke individu atau ke negara sama saja," jelasnya.
Arya pun membatah, penjualan vaksin dilakukan supaya menghabiskan jatah vaksin yang dibeli perusahaan BUMN agar tidak merugi.
Sebab, menurutnya, vaksin-vaksin yang sudah dibeli itu bisa langsung dijual kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).