Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Simak syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
![Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/strp-ppkm-darurat-jakarta.jpg)
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
![Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perorangan-kebutuhan-mendesak1.jpg)
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
![Contoh STRP Perusahaan Perseroan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perusahaan-perseroan1.jpg)
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
![Contoh STRP Perorangan/Kolektif.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perorangankolektif.jpg)
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.