Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua Sudah Final dan Konstitusional

Menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua Sudah Final dan Konstitusional
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Paripurna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini.

Pro dan Kontra revisi RUU Otsus Papua menjadi dinamika bagi tim Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, namun pembahasan tersebut telah selesai sesuai target yang ditentukan. 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengaku proses yang telah dilalui hal biasa  dalam konteks bernegara.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional.

Baca juga: Pansus Otsus Papua DPD RI Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang

Sejak Pansus dibentuk, telah melakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Berita Rekomendasi

"Kami menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini," kata Mandenas kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain elemen masyarakat, lanjut Yan Mandenas, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum guna mendengar pikiran dan pendapat mereka.

Hal itu supaya kedepan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua.

"Publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini," ujarnya.

Bagi Yan Mandenas, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR RI dalam perumusannya.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76.

Baca juga: Bahas RUU Otsus Papua, Legislator PAN Minta Pemerintah Libatkan Berbagai Kementerian

Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas