Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi
Dorongan perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik mendorong transformasi pelayanan pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di 34 ibu kota provinsi.
Dorongan perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Demikian disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Selasa (13/7/2021).
“Kementerian PANRB melakukan evaluasi secara periodik dan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2015. Tujuannya yaitu untuk melakukan suatu transformasi menuju pelayanan publik yang prima, responsif dan berdaya saing global,” kata Diah.
Baca juga: Kementerian PANRB: Pandemi Tak Membatasi Layanan dan Inovasi di Ruang Akademi
Diah menekankan bahwa instrumen evaluasi terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman, banyaknya kebutuhan, dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
Terdapat enam aspek yang dinilai antara lain aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta terciptanya inovasi pelayanan publik.
Terpenuhinya keenam aspek tersebut menandakan bahwa unit penyelenggara pelayanan telah mewujudkan pelayanan prima.
Sejak tahun 2018, ada perubahan mekanisme evaluasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Semula dilakukan secara manual, kini dengan menggunakan aplikasi berbasis internet pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.
Upaya transformasi pelayanan publik diwujudkan secara bertahap namun pasti, dari yang sebelumnya service by document menjadi paperless.
SMART government juga mulai diciptakan hingga mengubah orientasi output pelayanan dari pemberian kepuasan masyarakat, kedepannya diharapkan melahirkan kebahagiaan masyarakat.
Penetapan lokus evaluasi pada Kantor Kejaksaan dan Kantor Imigrasi dianggap penting karena keduanya merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum.
Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) secara nasional.
Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model, tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, serta dapat menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.