Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi
Dorongan perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
![Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20111213_WNI_Pengurus_Paspor_Keluar_Negeri.jpg)
Lebih lanjut, ia mengajak para pimpinan daerah dan kantor untuk mendukung dengan komitmen penuh dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang baik.
Selain itu, diharapkan agar pimpinan juga memantau setiap petugas pelayanan untuk tetap produktif dan melakukan tugasnya dengan baik serta selalu menjaga kesehatan sesuai prosedur tetap yang telah ditentukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Sementara itu, Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Taufiq Hidayanto menegaskan jika pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.
Evaluasi dilaksanakan melalui tiga instrumen, yakni pengisian form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, kemudian form 02 yang diisi oleh evaluator melalui pengamatan di lapangan, dan form 03 untuk masyarakat pengguna layanan.
Disampaikan, tahun ini evaluasi dilakukan pada dua unit penyelenggara layanan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Karena pandemi Covid-19, evaluasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tahun ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.