Polisi Periksa Direktur PT ASA Hingga Pembeli Terkait Dugaan Penimbunan Obat Jenis Azithromycin
Beberapa di antara mereka merupakan pejabat dari perusahaan itu, termasuk Direktur hingga kepala Gudang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT. ASA di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya telah memanggil 5 orang yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Sudah 5 saksi yang diundang, yang diperiksa hari ini, satu orang customer tadi," kata Joko kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Kendati begitu, Joko tidak menyebutkan identitas rinci dari saksi yang diyakini sebagai customer itu.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo menyebut, sebelumnya kepolisian juga memanggil tiga orang yang bekerja di PT. ASA tersebut.
Baca juga: Penimbunan Obat-obatan di Jakbar, Polisi: Bisa Untuk Obati 2.920 Pasien Covid-19
Beberapa di antara mereka merupakan pejabat dari perusahaan itu, termasuk Direktur hingga kepala Gudang.
"Polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi, pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang," tutur Ady.
Atas dasar itu, Ady menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang dipanggil itu.
Pemeriksaan itu dirasa perlu, guna mengungkap adanya tersangka dalam dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT. ASA ini.
"Untuk ini (penetapan tersangka) sedang kita kembangkan, kita sedang menanyakan, meminta keterangan ke beberapa pihak terkait hal ini nanti akan kita sampaikan hasil penyelidikan kami pada saat kami meningkatkannya sebagai penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka," tukas Ady.
Baca juga: Politikus PKS Desak KPPU Selidiki Dugaan Praktik Penimbunan Kedelai
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat juga mengundang beberapa ahli dari pihak terkait, yang kompeten terhadap perkara ini.
Antara lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Adapun pemeriksaan ahli dari beberapa pihak itu dirasa perlu untuk mendalami terkait situasi atau urgensi dari ratusan boks obat yang ditimbun.
Tak hanya itu, Joko menyebut, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," katanya.
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut," tukas Joko.