Selain Jual Surat Swab, Kedua Oknum Ini Juga Pasarkan Pembuatan Ijazah Hingga Surat Nikah Palsu
Kedua oknum yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial MI dan NFA. Polisi mengamankannya di Tangerang, pada 10 Juli lalu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengungkap penangkapan dua oknum spesialis pembuat dokumen atau berkas palsu. Termasuk surat swab antigen hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Kedua oknum yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial MI dan NFA. Polisi mengamankannya di Tangerang, pada 10 Juli lalu.
Tak hanya untuk keperluan pembuatan surat swab palsu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua oknum ini juga kerap menerima pesanan untuk membuat Ijazah hingga surat nikah palsu.
"Karena sebelumnya memang sudah melakukan pemalsuan KTP juga, SIM, Ijazah bahkan surat nikah pun dia mampu membuat, dengan tarif yang sudah di tentukan dan ditawarkan di medsos," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Pembuat Surat Swab Antigen hingga PCR Palsu
Kepada polisi, keduanya mengaku memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Yusri menyebut setiap jasa layanan pembuatan dokumen atau surat itu dibanderol dengan harga berbeda.
Termasuk untuk layanan pembuatan surat swab hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
Kata Yusri, untuk keperluan surat antigen MI dan NFA membanderolnya dengan harga Rp100 ribu, sedangkan PCR dihargai Rp300 ribu dan kartu vaksin sebesar Rp200 ribu.
"Dan dia bisa bikin kartu vaksin dari rumah sakit yang ada. Kemudian KTP, akte kelahiran, NPWP, slip gaji, id card itu sekitar itu dijual Rp80 ribu, kemudian SIM palsu itu Rp300 ribu, Ijazah seharga Rp1 juta dan juga surat nikah dipatok dengan harga 150 ribu," beber Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa unit alat percetakan hingga bukti transfer dari pemesan sebagai barang bukti.
Atas ulahnya itu, kedua oknum ini dipersangkakan Pasal 263 dan atau pasal 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial MI dan NFA ini kerap memasarkan jasanya melalui media sosial.