Skenario Perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 Minggu, Dibantah Pemerintah hingga Dampak Ekonomi
Berikut ini fakta-fakta skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu.
Pemerintah diketahui memiliki skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu.
Hal itu diketahui dari bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
Opsi perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu itu disiapkan agar penyebaran kasus Covid-19 terkendali.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, KSPI: Ledakan PHK Sudah di Depan Mata
Diketahui, saat ini, PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Apabila opsi PPKM Darurat hingga 6 minggu ini diterapkan, PPKM Darurat bakal berlangsung hingga 14 Agustus 2021.
Berikut fakta-fakta skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu:
1. Dibantah oleh Pemerintah
Pemerintah membantah bakal memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah masih dengan rencana awal yakni PPKM Darurat berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli.
2. DPR Minta Dikaji Matang
Kalangan DPR meminta wacana perpanangan PPKM Darurat dipikirkan secara matang dan mendalam.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Apapun opsi yang diberikan untuk kemudian mengatasi lonjakan Covid ini memang harus dipikirkan matang-matang, tapi memang opsi tersebut tentunya memang dibuat untuk mengatasi lonjakan Covid-19," katanya, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Tak Masuk dalam Kategori Pegawai, Ojol Harus Dibebaskan Melintas Penyekatan Saat PPKM Darurat
Dasco menegaskan, sebagus apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan kajian mendalam.
Selain itu, konsistensi dalam penegakan aturan PPKM Darurat juga harus diutamakan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.
"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.
2. Dampak Ekonomi
Apa dampak ekonomi apabila PPKM Darurat diperpanjang.?
Terdapat sejumlah dampak yang muncul.
Dikutip dari Kompas.com, dalam bahan paparan Sri Mulyani itu disebutkan, dampak pertama perpanjangan PPKM darurat adalah tingkat konsumsi masyarakat akan melambat.
Hal ini bisa menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia tertahan.
Dampak kedua, yaitu pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi melambat ke kisaran 4-5,4 persen.
Oleh karena itu, belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif dari peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian.
Diperlukan pula akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM darurat dan kesiapan sistem kesehatan (fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan).
4. Sandiaga Siapkan Skenario Perpanjangan PPKM Darurat
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyiapkan skenario apabila PPKM Darurat jadi diperpanjang.
Menurutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif paling terpukul dengan adanya kebijakan PPKM darurat.
“Jika PPKM diputuskan untuk diperpanjang tentunya akan kita antisipasi dengan memperkuat program-program pendukung,” jelas Menteri Sandi dalam video conference, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Rangka PPKM Darurat Meningkat 90 Persen di Pos Kalimalang
Program pendukung tersebut antara lain, mendorong secara masif program vaksinasi.
Menparekraf menilai vaksinasi mampu menjadi salah satu benteng yang kuat dalam menghadapi Covid-19.
(Tribunnews.com/Daryono/Reynas Abdila/Chaerul Umam) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)