Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Timbun Obat di Kalideres Jakbar, Ketua Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Mafia di Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Polri menindak tegas para mafia yang berada di selluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Soal Timbun Obat di Kalideres Jakbar, Ketua Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Mafia di Indonesia
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Polri menindak tegas para mafia yang berada di selluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Kabareskrim Polri untuk menginstruksikan kepada para anggotanya di seluruh Tanah Air, dalam upaya pencegahan adanya penimbunan obat dan alat kesehatan di tengah situasi pandemi seperti ini.

Mengingat, saat ini masyarakat banyak yang membutuhkan barang tersebut.

Sementara di pasaran, baik obat maupun beberapa alat kesehatan seperti tabung oksigen sedang mengalami kelangkaan.

"Saya berharap Polri melalui Kabareskrim Polri menginstruksikan anggotanya di seluruh Tanah Air untuk memberi perhatian pada ketersediaan obat terapi Covid-19 serta alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat," kata Hermas dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).

Menurut Herman, tindakan hukum yang tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi saat pandemi, demi keuntungan pribadi.

Belum lagi seperti sekarang ini, mengingat pasien Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah akhir-akhir ini.

Baca juga: Polisi Periksa Direktur PT ASA Hingga Pembeli Terkait Dugaan Penimbunan Obat Jenis Azithromycin

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Langka di Pasaran, Menkes Ungkap Banyak Perusahaan Beli untuk Stok Karyawan

Oleh karena itu, menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar dan itu berarti kian banyak pula orang yang membutuhkan obat-obatan juga alat kesehatan untuk mendukung kesembuhan mereka.

Berita Rekomendasi

"Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah."

"Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Herman berharap Bareskrim Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia turut bergerak melakukan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang disinyalir melakukan penimbun.

Baik di Jakarta, kota-kota besar maupun di daerah-daerah di Indonesia.

"Harus ada tindakan penjeraan serupa kepada para penimbun obat-obat di masa darurat pandemi ini. Jangan cuma di Jakarta atau kota-kota besar saja, tetapi di seluruh Indonesia sehingga tidak ada ruang gerak lagi bagi para mafia tersebut memanfaatkan situasi darurat pandemi ini," ujar Herman.

Polisi Grebeg Gudang Penimbun Obat di Kalideres, Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengabarkan pihaknya telah menggerebek sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan obat, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Upayakan Obat Actemra Bisa Diproduksi di Indonesia untuk Pasien Covid-19

Gudang tersebut diduga menimbun Covid-19 Azithromycin 500 mg.

Tak hanya itu, selain Azithromycin, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya seperti parasetamol dan Dexamethason.

Penggrebegan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian obat.

Mengingat obat tersebut sudah masuk dalam kategori barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi.

"Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita Covid. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik," kata Kombes Ady.

Pemilik Gudang Sempat Bohongi BPOM

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya telah mendapati percakapan antara pemilik PT tersebut dengan apoteker.

Baca juga: Jokowi akan Bagikan 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Pasien OTG dan Gejala Ringan

Dikabarkan, sang pemilik meminta kepada karyawannya untuk tidak menjual obat tersebut dalam waktu dekat.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kapolres Ady, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya itu, Ady juga menyebut, ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan.

Dikatakan Ady, saat tim dari BPOM sempat menanyakan terkait ketersediaan obat Azithromycin kepada PT ASA, namun pihak perusahaan mengatakan stok obat tersebut belum tersedia.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg, tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Banyak Dibutuhkan Pasien Isoman, Menkes Imbau Jangan Lakukan Aksi Borong

Dari PT itu, pihak kepolisian kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi.

Mereka di antaranya, yakni pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.

Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29  ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tindak Lanjut Kasus, Polisi Undang BPOM, Kemenkes dan Kemendag

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengundang beberapa pihak terkait.

Pihak yang diundang antara lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," kata Joko, Selasa (13/7/2021).

Karena dirasa perlu pendalaman, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," kata Joko.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas