Satgas Covid-19: Jika Kondisi Belum Terkendali, PPKM Darurat Memungkinkan Diperpanjang
Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan PPKM Darurat sangat bergantung kepada implementasinya saat ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat bergantung kepada implementasinya saat ini.
Dikatakannya, penerapan dan hasil PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli nanti, akan menentukan apakah pengetatan tersebut akan berlaku hanya kurang lebih dua pekan atau diperpanjang pada pekan-pekan selanjutnya.
Baca juga: Update Corona Global 14 Juli 2021: Indonesia Ada di Peringkat ke-15, dengan Total Infeksi 2.615.529
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).
Wiku mengatakan pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada. Apabila kondisi belum terkendali, maka ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang.
Baca juga: Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Temukan 730 Boks Obat Terapi Covid-19 dan Parasetamol
"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," katanya.
Wiku berharap penerapan PPKM Darurat dapat memperbaiki kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini. Baik itu menekan laju penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian.
Baca juga: POPULER Regional: Viral Celana Kulot Dijadikan Dress | ABG Sebut Pemakaman Pasien Covid-19 Prank
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki opsi perpanjangan PPKM darurat hingga 6 pekan.
Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PPKM Darurat yakni di Jawa-Bali. Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menanggapi kemungkinan perpanjangan PPKM darurat ini dengan meminta pemerintah mengkaji secara mendalam.
"Apapun opsi yang diberikan untuk kemudian mengatasi lonjakan Covid ini memang harus dipikirkan matang-matang, tapi memang opsi tersebut tentunya memang dibuat untuk mengatasi lonjakan Covid," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemarin.
Dasco menegaskan, sebagus apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan kajian mendalam. Selain itu, konsistensi dalam penegakan aturan PPKM Darurat juga harus diutamakan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.
"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.
Sementara Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan pemerintah harus mengambil semua kebijakan yang memang diperlukan guna mengendalikan pandemi.
"Ambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, kemarin.
Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sebenarnya yang ditunggu oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah mengatasi berbagai masalah yang timbul beberapa waktu terakhir.
Masalah tersebut, kata Mardani, adalah masalah pengadaan tabung oksigen, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Tapi aksi yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah agar oksigen, obat Covid dan rumah sakit dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat," kata Mardani.
Putus Akses
Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan keputusan menutup pintu keluar tol itu merupakan implementasi dari kebijakan PPKM Darurat.
"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7).
Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah. "Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja
Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona," ujarnya.
Penyeberangan
Sementara Kemenhub menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru nantinya akan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sesuai dengan jam operasi yang berlaku.
"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ujarnya dalam sebuah keterangan, kemarin.
Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan
Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan diperketat di Pelabuhan Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dimulai pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA.
"Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dan penumpang layanan penyeberangan pejalan kaki, dan untuk kendaraan logistik akan tetap dilayani serta dapat beroperasi penuh," ucap Budi.
Ketentuan ini, lanjut Budi, akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal.
"Kami masih menemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," ucap Budi.
Budi juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menyesuaikan layanan aplikasi Ferizy, sehingga dapat memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.
"Oleh karena itu kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari," kata Budi.
Selain itu Budi juga meminta, untuk ada penambahan persyaratan membeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin. (Tribun Network/Taufik Ismail/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/sam)