Walhi Soroti Pelibatan Militer Dalam Upaya Penanggulangan Bencana
Nur Hidayati menyoroti perihal keterlibatan militer dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menyoroti perihal keterlibatan militer dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
Menurut Nur Hidayati, dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana, seperti pandemi saat ini, perlu ada pembatasan yang jelas terkait peran militer.
"Dalam hal ini kami melihat juga peran militer, perlu ada pembatasan sampai dimana peran-peran militer ini dalam upaya atau penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujar Nur Hidayati, dalam dialog nasional kebangsaan bertajuk 'Akankah Tata Kelola Kebencanaan Makin Membaik Kedepan?', secara daring, Kamis (15/7/2021).
Peran militer, kata Nur Hidayati, menjadi concern dari Walhi.
Karena mereka berpandangan tetap supremasi sipillah yang harus dikedepankan dalam penanggulangan bencana.
Apalagi upaya penanggulangan bencana meliputi upaya menyeluruh.
Baca juga: Luhut: Tidak Mudah Hadapi Covid-19 Varian Delta
Meski demikian, Walhi tak memungkiri keterlibatan militer tetap perlu dilakukan dalam keadaan tertentu.
Seperti saat keadaan tanggap darurat.
"Nah keterlibatan militer bisa saja dilakukan tetapi itu dibatasi, misalnya pada keadaan tanggap darurat atau di dalam fase-fase yang memang memerlukan mobilisasi untuk respon cepat," katanya.
Lebih lanjut, Nur Hidayati mengatakan pihaknya meminta agar ada kejelasan terkait posisi sipil dan militer dalam upaya penanggulangan bencana.
Sebab tak jelasnya posisi militer bisa berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: 20 Ribu Perawat dan 2 Ribu Dokter Baru Lulus Diterjunkan Tangani Pandemi Covid-19
"Saya pikir ini harus jelas dan clear, dimana mendudukkan posisi sipil dan militer ini. Kami juga beranggapan bahwa pembatasan keterlibatan militer dan kepolisian itu harus jelas posisinya, sehingga tidak mengakibatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat penerjemahan wewenang yang tidak jelas di dalam konteks-konteks penyelenggaraan penanggulangan bencana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.