Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ribu Ditambah Beras 10 Kg Bulan Juli 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu di cekbansos.kemensos.go.id, dirapel Mei-Juni 2021. Siapkan KK dan KTP saat pencairan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ribu Ditambah Beras 10 Kg Bulan Juli 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. 

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan KK saat Pencairan

Baca juga: Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Berita Rekomendasi

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Pencairan Bansos

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas