Kemenag Bantah Buat Larangan Salat Iduladha Berjamaah di Masjid
Ismail Fahmi mengatakan pihaknya tidak membuat larangan terkait pelaksanaan salat Iduladha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi mengatakan pihaknya tidak membuat larangan terkait pelaksanaan salat Iduladha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Menurut Ismail, surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah panduan bagi umat Islam.
"Bukan larangan, ini mah panduan. Bukan dilarang, bukan dilarang," ujar Ismail dalam webinar yang digelar Channel Youtube MNC Trijaya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: 3 Puasa Sebelum Idul Adha, Berikut Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
Ismail menyontohkan kisah Nabi Muhammad SAW yang memberikan arahan kepada umat Islam untuk beribadah di rumah ketika keadaan sedang darurat.
Langkah ini, menurut Fahmi, dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Agar umat itu terjaga ya. Jadi bukan dilarang begitu, bahasanya bukan larangan, tapi diarahkan," tutur Ismail.
Dirinya mengatakan Kemenag berupaya melakukan dialog yang humanis dengan masyarakat terkait imbauan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
Menurutnya, salat di rumah juga tidak akan mengurangi ketakwaan terhadap Tuhan.
"Masyarakat membacanya bukan sebuah larangan tapi sebuah panduan. Kalau memang dalam kondisi ini bahwa jalan yang paling terbaik adalah salat di rumah masing," tutur Ismail.
Kebijakan pemerintah ini, menurut Ismail, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan keselamatan bersama.