Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Lewat Disahkannya RUU Otsus Papua  

Mendagri berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Lewat Disahkannya RUU Otsus Papua  
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/6/2021) 

Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Ia menambahkan, dengan dukungan  pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. 

Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. 

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya. 

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain: 

Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur; 

Berita Rekomendasi

Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome; 

Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. 

Baca juga: Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar," ucap Tito.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi  kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas