Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takbiran Idul Adha 2021 di Zona Hijau di Luar PPKM Darurat Boleh di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya

Takbiran di wilayah yang masuk zona hijau covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Takbiran Idul Adha 2021 di Zona Hijau di Luar PPKM Darurat Boleh di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Takbiran di wilayah yang masuk zona hijau covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha.

Namun demikian ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan takbiran di daerah yang masuk zona hijau, atau dinyatakan aman oleh pemerintah setempat, atau satuan tugas penanganan covid-19 setempat dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat maka diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid dan musala dengan ketentuan masksimal 10% dari kapasitas yang ada.

Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021).

"Kalau masjid kapasitasnya itu tarohlah 100 jamaah maka yang diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran itu sejumlah 10 orang. Itupun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata Aziz.

Baca juga: 1.205 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal dalam 2 Hari Terakhir, Pasien Sembuh 28.079 Orang

Namun demikian, kata dia, tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tidak diperbolehkan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, kata dia, dilarang karena berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan berpotensi menyebabkan terjadinya penularan covid-19. 

"Jadi edaran nomor 15 ini untuk daerah-daerah di luar PPKM Darurat," kata Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas