Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Berikut Penjelasan dari Kemenag Beserta Aturan Pelaksanaannya
Hari Raya Idul Adha tahun 2021, jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Berikut penjelasan dan aturan pelaksanaannya menurut Kementerian Agama.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
- Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
- Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Jemaah Shalat Idul Adha Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
- Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
- Dalam kondisi sehat;
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
- Berasal dari warga setempat; Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
- Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
- Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
- Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha
Baca juga: Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
- Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Raya Idul Adha 2021