Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag
Ini aturan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021 saat PPKM Darurat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kebijakan di masa PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha
Menag menyampaikan, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Selain itu, takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja."
"Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Yaqut.
Baca juga: Cegah Warga Mudik Idul Adha 1442 H, Polisi Ketatkan Penyekatan di Lampung, Jawa dan Bali
Dalam surat edaran Kemenag itu juga mengatur peniadaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat."
"Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegas Menag.
Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.