Mahfud MD Soroti Kasus Hukum di Ikatan Cinta, Ini Penjelasan Ahli Hukum soal Pidana Kasus Pembunuhan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku PPKM Darurat memberinya kesempatan untuk nonton Ikatan Cinta
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku PPKM Darurat memberinya kesempatan untuk menonton sinetron Ikatan Cinta.
Diketahui sinetron Ikatan Cinta memang sedang digemari masyarakat, bahkan sering mendapat rating tertinggi.
Mahfud merasa menonton Ikatan Cinta adalah hal yang mengasyikkan baginya, meski diakui alur ceritanya agak memutar-mutar.
Namun yang menjadi sorotan Mahfud selama menonton Ikatan Cinta adalah pemahaman hukum penulis cerita yang dinilai kurang pas.
Dalam Ikatan Cinta, diceritakan bahwa tokoh Sarah mengaku menjadi pembunuh Roy.
Baca juga: Mahfud MD Luruskan Cuitannya Soal Sinetron Ikatan Cinta, Artinya Demokrasi Berjalan. . .
Sehingga Sarah meminta untuk dihukum dan langsung ditahan oleh polisi.
Padahal, menurut Mahfud, pengakuan dalam hukum pidana tidak bisa menjadi bukti yang kuat.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas."
"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7/2021).
Lantas bagaimanakan sebenarnya proses hukum pidana dalam kasus pembunuhan?
Baca juga: Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta di Tengah PPKM Darurat, Komentari Pemahaman Hukum Penulis Cerita
Pengakuan Seseorang Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pembunuhan
Advokat sekaligus Korwil Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman, SH MH mengatakan, jika seseorang mengaku sebagai pelaku pembunuhan maka harus dibuktikan apakah benar-benar membunuh atau tidak.
Menurut Badruz, sidang kasus pembunuhan nantinya harus digelar secara transparan.
Agar tidak ada yang menjadi korban salah penerapan hukum.
"Mengakui membunuh saja harus dibuktikan apakah betul membunuh apa tidak. Maka menurut saya sidang harus digelar secara trasparan, biar tidak ada yang jadi korban salah penerapan hukum," kata Badrus kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).
Untuk itu diperlukan koordinasi antara Jaksa, Advokat dan Hakim sebagai pemegang tanggung jawab terakhir.
Baca juga: Mahfud MD Bikin Cuitan soal Sinetron Ikatan Cinta, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Beri Sindiran
Karena Badrus menilai, pada prinsipnya lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah.
"Maka perlunya antara jaksa, advokat dan hakim. Dengan demikian untuk yang tanggungjawab terakhir hakim. Pada prinsipnya lebih baik membebaskan orang bersalah dari pada menghukum orang tidak bersalah," tambahnya.
Lebih lanjut Badrus mengatakan, pengakuan tidak bisa dijadikan dasar melakukan penahanan.
Karena belum tentu orang yang mengaku sebagai pelaku adalah benar pembunuhnya.
"Pengakuan tidak bisa sebagai dasar melakukan penahanan karena belum tentu orang yang mengaku itu pelakunya walaupun mengaku dia yang membunuh, harus tetap dibuktikan," terang Badrus.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Sinetron Ikatan Cinta: Elsa Pembunuh Roy, Tak Sembarang Orang Mengaku Lalu Ditahan
Pelaku Kasus Pembunuhan Harus Dibuktikan Secara Sah
Badrus menuturkan, meskipun dalam suatu kasus pembunuhan sudah ditetapkan tersangkanya, tapi harus tetap dibuktikan siapa yang membunuh korban.
Karena tidak menutup kemungkinan pelaku hanya disuruh melakukan pembunuhan tersebut.
Bisa juga terjadi, pelaku bukan hanya satu orang, untuk itu harus penetapan pelaku harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dia bersalah.
"Kasus pembunuhan walaupun sudah ada tersangkanya tapi harus tetap dibuktikan siapa yang membunuh. Bisa juga pelaku hanya disuruh melakukan."
Baca juga: Mahfud MD Bahas Kebijakan Tentang Papua Dengan Para Diplomat Indonesia
"Dengan demikian semakin jelas, bisa juga pelaku bukan hanya satu orang. Maka harus di buktikan secara sah dan menyakinkan dia bersalah," tutur Badrus.
Terkait masalah penahanan, menurut Badrus itu tergantung keyakinan penyedia.
Karena walaupun sudah ditahan, tapi Jaksa tidak bisa membuktikan tersangka adalah pembunuhnya, maka tersangka masih bisa bebas.
"Kalau masalah mau ditahan itu tinggal keyakinan penyedia, walaupun sudah di tahan kalau jaksa tidak bisa membuktikan dia yang membunuh dia juga bisa bebas. Saya kira banyak kejadian seperti bebas itu biasa aja," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)