PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Jokowi: Ini Hal yang Sangat Sensitif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai persoalan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak adalah hal yang sangat sensitif.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rapat terbatas di Istana pada Jumat (16/7/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam pengantar yang disampaikan, Jokowi mengatakan saat ini yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat adalah jadi atau tidaknya PPKM Darurat diperpanjang.
"Pertanyaan dari masyarakat sekarang ini adalah satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM Darurat ini akan diperpanjang tidak?" ujar Jokowi, Jumat, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?" imbuhnya.
Mengenai perpanjangan PPKM Darurat, Jokowi menilai persoalan ini merupakan hal yang sangat sensitif.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi
Baca juga: Daftar Bansos Harus Segera Cair Juli 2021 di Masa PPKM Darurat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar
Karena itu, ia meminta semua pihak agar berpikir jernih dalam mengambil keputusan soal PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.
"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif, harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih, jangan sampai keliru," tegasnya.
Pengumuman soal PPKM Darurat diperpanjang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.
Meski belum sepenuhnya pasti, Muhadjir menyebut keputusan perpanjangan PPKM Darurat akan diumumkan secara resmi.
Ia menambahkan, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), perpanjangan PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Mengutip Tribunnews, termasuk bagaimana cara menyeimbangkan standar PPKM, bantuan sosial, dan mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan.
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risiko."
"Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," bebernya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah masih terus mengevaluasi penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Baca juga: Luhut Sebut Ada 2 Indikator PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak: BOR dan Penambahan Kasus Positif
Baca juga: Ahmad Sahroni: Perpanjangan PPKM Darurat Dibutuhkan dengan Memperhatikan Ekonomi Rakyat
Sehingga, kata Luhut, pengumuman mengenai kepastian PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, akan disampaikan dalam dua atau tiga hari mendatang.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden."
"Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," ujar Luhut, Sabtu (17/7/2021), dilansir Tribunnews.
Di Masa PPKM Darurat, Jokowi Minta Bansos segera Disalurkan
Dalam rapat terbatas yang digelar pada Jumat (16/7/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar sejumlah bantuan sosial (bansos) harus segera cair dan tak boleh terlambat.
Diketahui, sejumlah bansos dan obat-obatan gratis akan disalurkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jokowi menyebutkan, ada sejumlah bansos yang harus diberikan pada minggu ini.
Bantuan yang dimaksud Jokowi adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras dan sembako.
"Saya minta jangan sampai terlambat, baik itu PKH, baik itu BLT Desa, baik itu BST, jangan ada yang terlambat."
"Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako."
Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Tidak Mengenakkan, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Masyarakat
Baca juga: PPKM Darurat Berpeluang Diperpanjang, IHSG Diperkirakan Sulit Terbang
"Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat,” tegas Jokowi, Jumat, dikutip dari presidenri.go.id.
Di samping itu, Jokowi mengapresiasi pembagian bantuan vitamin dan obat-obatan gratis yang telah dimulai sejak Kamis (15/7/2021).
Diketahui, bantuan vitamin dan obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala dan sedang menjalankan isolasi mandiri (isoman).
Namun, Jokowi menilai pembagian 600 ribu paket obat-obatan, yang disalurkan dalam dua tahap, masih kurang.
Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran guna meningkatkan jumlah ketersedian paket bantuan vitamin dan obat-obatan.
"Saya minta Ibu Menteri Keuangan ini disiapkan paling tidak di atas dua juta paket, kan enggak mahal," tandasnya.
Dilansir Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp39,19 triliun untuk bantuan bagi masyarakat selama PPKM Darurat.
Luhut mengatakan, jumlah tersebut meliputi pemberian beras, bansos tunai, sembako, hingga diskon listrik.
"Bantuan itu meliputi pertama pemberian beras Bulog 10 kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM)."
"Kedua, bantuan sosial tunai 10 juta KPM. Ketiga, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM sembako," beber Luhut.
Baca juga: PPKM Darurat, Kepala BIN Sambangi Rumah Warga Bagikan Bantuan di Bandung Barat
Baca juga: Banyak Tindak Kekerasan Oknum Aparat Selama PPKM Darurat, Anis Matta Ingatkan Hadist Nabi
Kemudian, ada tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun, juga subsidi listrik rumah tangga untuk 450 dan 900 volt yang akan diperpanjang hingga Desember 2021.
"Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen selama 6 bulan, dan juga subsidi listrik libur panjang sampai Desember 2021," ujarnya.
Selain itu, kata Luhut, akan ada penambahan untuk alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp33,21 triliun.
Anggaran tersebut, meliputi biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan RS lapangan, dua juta obat gratis, dan pembelian oksigen.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail/Farryanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda)
Baca artikel Virus Corona lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.