Apresiasi Pengesahan Revisi Otsus Papua, Freddy Numberi: Momentum Pembangunan Papua Masa Mendatang
FORSEMI Papua ucapkan terima kasih ke Pansus Otsus Papua atas kerja keras dalam perumusan RUU Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus no 21 Tahun 2001.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum FORSEMI Papua, Lakamana Madya TNI (purn) Freddy Numberi atas nama FORSEMI Papua mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah, DPR RI dan DPD RI, khususnya Pansus Otsus Papua yang telah bekerja keras dalam perumusan RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Bagi Provinsi Papua.
Ambassador Freddy Numberi menyampaikan bahwa DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
"Sebagai Ketua Umum Forum Senior dan Milenial Papua menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah, DPR & DPD RI khususya Tim Pansus Otsus atas disahkannya RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua," kata Freddy Numberi kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
"Saya bangga karena dari awalnya hanya 2 pasal ternyata hasil akhir 18 Pasal yang diakomodir dalam UU Perubahan Kedua ini. Untuk itu semoga bisa didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasinya, dan sebagai momentum membangun Tanah Papua lebih baik dimasa mendatang dalam bingkai NKRI," lanjutnya.
Baca juga: 32 Rumah Dibakar Massa di Dogiyai Papua, Warga Pendatang Mengungsi di Pos Aparat Keamanan
Mantan Gubernur Papua ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menyambut baik UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua ini dan tidak mudah terprovokasi oleh para pihak yang terus menyebarkan penolakan terhadap upaya-upaya baik yang dilakukan Pemerintah.
"Ini sebagai momentum pembangunan Papua di masa mendatang, mari kita jadikan ini sebagai langkah awal untuk melakukan perbaikan di segala bidang dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua utamanya Orang Asli Papua,” ujarnya.
Program Otsus Papua dan Papua Barat melalui UU Nomor 21 Tahun 2021 sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Melalui UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, diharapkan dapat menegakkan HAM dan supremasi hukum serta demokrasi untuk mendorong pengakuan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Pusat Akan Dampingi Pengelolaan Dana Otsus Papua
Selain itu, penerapan UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua juga dinilai sebagai kompromi politik yang terbaik untuk membangun Papua secara fisik maupun sumber daya manusianya.
Sebagai contoh, melalui Otsus yang lalu, sebanyak 1.246 mahasiswa Papua aktif dibiayai dana Otsus, bahkan ada Pemuda dan Pemudi Papua yang belajar ke universitas di Amerika Serikat.
Sejauh ini, berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas, sebanyak 82 persen masyarakat Papua setuju
dengan adanya Otsus ini.
"Hal ini membuktikan bahwa Otsus juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua di seluruh Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021).