Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doa Menyambut Idul Adha 2021, Dibaca saat Malam Hari Raya, Waktu di Mana Doa Tak akan Ditolak

Berikut ini bacaan doa menyambut Idul Adha 2021 yang dibaca saat malam hari raya. Malam hari raya adalah waktu dimana doa tak akan ditolak.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Doa Menyambut Idul Adha 2021, Dibaca saat Malam Hari Raya, Waktu di Mana Doa Tak akan Ditolak
aboutislam.net
(ILUSTRASI) Berikut ini bacaan doa menyambut Idul Adha 2021 yang dibaca saat malam hari raya. Malam hari raya adalah waktu dimana doa tak akan ditolak. 

“Ya Allah limpahkan rahmat takzhim-Mu kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, lampu-lampu hikmah, tuan-tuan nikmat, sumber-sumber penjagaan.

Jagalah aku dari segala keburukan lantaran mereka, janganlah engkau hukum aku atas kelengahan dan kelalaian, janganlah engkau jadikan akhir urusanku suatu kerugian dan penyesalan, ridhoilah aku, sesungguhnya ampunan-Mu untuk orang-orang zalim dan aku termasuk dari mereka.

Ya Allah ampunilah bagiku dosa yang tidak merugikan-Mu, berilah aku anugerah yang tidak memberi manfaat kepada-Mu, sesungguhnya rahmat-Mu luas, hikmah-Mu indah, berilah aku kelapangan, ketenangan, keamanan, kesehatan, syukur, perlindungan (dari segala penyakit) dan ketakwaan.

Tuangkanlah kesabaran dan kejujuran kepadaku, kepada kekasih-kekasihku karena-Mu, berilah aku kemudahan dan janganlah jadikan bersamanya kesulitan, liputilah dengan karunia-karunia tersebut kepada keluargaku, anakku, saudara-saudaraku karena-Mu dan para orang tua yang melahirkanku dari kaum muslimin muslimat, serta kaum mukiminin mukminat."

Petunjuk dari Syekh Sayyid Ahmad bin Hasan al-'Athas, doa tersebut juga baik dibaca setelah membaca takbir hari raya dan takbir hari-hari Tasyrik.

Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jumat (31/7/2020). Bertindak sebagai Khotbah, Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan topik Haji dan ibadah Kurban Mengukuhkan Persatuan. Sedangkan imam salat Id akan dipimpin KH Zaenuri Achmad, Alkhafid. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jumat (31/7/2020). Bertindak sebagai Khotbah, Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan topik Haji dan ibadah Kurban Mengukuhkan Persatuan. Sedangkan imam salat Id akan dipimpin KH Zaenuri Achmad, Alkhafid. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Pada Jumat (2/7/2021), Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku 3 Juli 2021 lalu dan rencananya akan diperpanjang.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Menag Yaqut, dilansir kemenag.go.id.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” tuturnya.

Berikut ini pelaksanaan Idul Adha di wilayah PPKM Darurat berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021: Bisa Share WhatsApp, IG, TikTok, Twitter hingga FB

Baca juga: Pemerintah MUI dan Ormas Islam Sepakat Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas