Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Ponsel di Lapas, ICW Desak Menkumham Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan

Selain itu, ICW menuntut Kemenkumham harus menelusuri penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gunakan Ponsel di Lapas, ICW Desak Menkumham Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan
ist
foto Setya Novanto bawa dua ponsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch angkat bicara terkait beredarnya foto terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto gunakan ponsel di Lapas.

Menurut ICW, hal ini memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV pada Sabtu (17/7)

ICW juga mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk memindahkan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke lapas Nusakambangan.

ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia.

Baca juga: Ditjen PAS Pastikan Potret Setya Novanto Bawa Gawai di Lapas Adalah Foto Lama

Kurnia jelaskan Kemenkumham perlu mengaudit seluruh instrument pengawasan yang ada di lapas agar praktik serupa tak terulang di masa mendatang.

"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," ujar Kurnia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ICW menuntut Kemenkumham harus menelusuri penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone.

"Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut?" kata Kurnia.

Sumber: Kompas.TV/Warta Kota

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelanggaran Bukan Kali Pertama, ICW Desak Kemenkum HAM Pindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas